WHAT'S NEW?
Loading...
ANGGARAN DASAR
(AD)
RUKUN WARGA 09 DESA SINDANG
KECAMATAN SINDANG – INDRAMAYU
PENDAHULUAN
Dengan menyadari betapa pentingnya
kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan di lingkungan masyarakat, maka
kita berkewajiban untuk mengembangkan dan meningkatkan kerukunan dan
kerjasama secara terorganisasi sekaligus untuk menciptakan persatuan dan
kesatuan dalam mewujudkan cita-cita pembangunan bangsa dan negara Indonesia
yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Demi tercapainya tujuan di atas,
kami Rukun Warga 09, Desa Sindang, Kecamatan Sindang-Indramayu, berhimpun dalam
satu wadah organisasi RW dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Rukun Warga
09, yang didalam nya telah terbentuk organisasi tingkat RT, Terdiri dari RT 29
s/d RT 30
Pasal 2
Waktu
dan Tempat
RW 09 dibentuk pada tanggal 03 Mei tahun
2016, pemekaran dari RT. 29 yang berkedudukan di Perumahan Graha Artha
Desa Sindang, Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, untuk waktu yang tidak
terbatas.
BAB
II
DASAR,
SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Azas
& Dasar
Organisasi RW 09 berdasarkan
pada Pancasila dan UUD 1945
Pasal 4
Sifat
RW 09 merupakan organisasi sosial
kemasyarakatan yang Amanah, Terbuka, Bertanggungjawab yang bersifat
kekeluargaan, kebersamaan, keguyuban, musyawarah dan mufakat. sehingga
tercipta WARGA yang “Religius dan Harmonis“.
Pasal 5
Tujuan
RW 09 bertujuan untuk
meningkatkan keimanan dan ketaqwaan warga, menciptakan keamanan dan
kenyamanan lingkungan, meningkatkan kekompakan dan keguyuban warga,
mengembangkan potensi generasi muda dan Olahraga, mengembangkan kegiatan sosial
kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
BAB
III
KEGIATAN
Pasal 6
Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada pasal 5, maka RW 09
melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
a. Mengadakan
pertemuan berkala
b. Melaksanakan
pengamanan lingkungan dengan sistem keamanan terpadu
c. Melakukan
kerja bakti di lingkungan RW 09
d. Melaksanakan
kegiatan yang bersifat keguyupan, misal : berkunjung ke warga sakit,
ta’ziah duka, dll
e. Melakukan
pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda melalui Karang Taruna atau
Remaja masjid Serta Membina dan mengembangkan Potensi Olahraga
f. Menjaga
kelestarian lingkungan hidup
g. Menjalin
persatuan dan kesatuan melalui silaturrahim warga
h. Melakukan
kegiatan – kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan
perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.
BAB
IV
KEANGGOTAAN
PENGURUS TINGKAT RW
Pasal 7
1) Anggota
RW 09 adalah setiap orang (Warga RW 09) yang telah dipilih oleh ketua yang
sudah disahkan
2) Ketentuan
mengenai syarat keanggotaan RW 09 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB
V
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 8
Kekuasaan
Organisasi
Kekuasaan tertinggi organisasi RW terdapat
pada rapat Pengurus RW 09 yang di hadiri oleh seluruh pengurus RW bersama ketua
RT dan serta Organisasi yg ada dilingkungan RW 09
Pasal 9
Kepengurusan
Kepengurusan organisasi RW 09 diatur
pada Anggaran Rumah Tangga (ART)
Pasal 10
Tugas
Pengurus
Pengurus bertugas melaksanakan
amanah warga melalui program kerja yang telah disyahkan seperti yang diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VI
WILAYAH
ADMINISTRASI
Secara administrasi lingkungan Warga Perumahan Graha Arta,
khususnya RW 09. adalah warga yang menetap di wilayah RT 29 dan RT 30 yang
diresmikan, diputuskan dan ditetapkan oleh Kepala Desa Sindang, Kecamatan
Sindang Kabupaten Indramayu .
Wilayah RT 29 meliputi :
Blok G : 108 unit
yang menetap kurang lebih 60 KK
Wilayah RT 30 meliputi :
Blok H : 93
unit yang menetap kurang
lebih 36 KK, dan
Blok
Penduduk : 18 unit yang Menetap
kurang lebih 18 KK
Dengan total 219 unit
rumah yang menetap kurang lebih 80 KK,
dengan Cakupan Jalan lingkungan Sebagai berikut :
a. Jalan
Raden Benggala-Benggali;
b. Jalan
Raden Jaka Tarub;
c. Jalan
Raden Samangun;
d. Jalan
Raden Pulaha;
e. Jalan
Raden Surantaka;
f. Jalan
Nyi Mas Panembahan
g. Jalan
Raden Suranengala;
h. Jalan
Raden Wirakusuma;
i. Jalan
Raden Sawerdi;
j. Jalan
Raden Krestal;
k. Jalan
Raden Candramawa;
BAB
VII
STATUS
WARGA
1. Warga
RW 09 adalah warga yang menetap dan/atau berdomisili di wilayah RW 09, baik di
rumah milik sendiri atau pun kontrak.
2. Hak
dan Kewajiban warga diakui secara administrasi.
BAB
VIII
HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA
1.
HAK WARGA
Setiap
warga berhak :
a.
Mendapatkan pelayanan administrasi
dari pengurus RT dan RW;
b.
Menyampaikan pendapat atau usulan
baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RW;
c.
Mengikuti setiap kegiatan
dilingkungan RW 09;
d.
Memilih dan
dipilih sebagai pengurus RT dan RW;
e.
Mengetahui
laporan keuangan dan kas RW;
f.
Memanfaatkan
fasilitas umum dan fasilitas sosial sesuai dengan peruntukan dan fungsinya.
2.
KEWAJIBAN WARGA
Setiap warga wajib:
a.
Memiliki
identitas diri/KTP;
b.
Membayar iuran
kas RT setiap bulan;
c.
Memberikan
data atau identitas diri ke pengurus RT / RW;
d.
Mematuhi AD/ART dan hasil rapat
warga;
e.
Menjaga
kebersihan, keamanan, ketentraman lingkungan;
f.
Mengikuti
seluruh kegiatan RW seperti rapat warga , kerjabakti , ronda.
BAB IX
WARGA PINDAH
1.
Warga yang pindah keluar wilayah RW
09 diwajibkan melapor ke pengurus RT
2.
Warga yang pindah keluar wilayah RW
09, bukan lagi sebagai warga RW 09
3.
Warga yang masih memiliki kartu
tanda penduduk RT 29- 30 , tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT 29-30 bukan
warga RT 29-30
BAB X
RAPAT WARGA DAN
PENGURUS
1.
RAPAT WARGA
a.
Rapat warga
merupakan keputusan tertinggi di tingkat RT;
b.
Hasil rapat
warga wajib dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga;
c.
Diadakan secara
rutin setiap 3 bulan sekali dan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan;
2.
RAPAT PENGURUS
a.
Rapat pengurus
merupakan keputusan yang bersifat kolektif kolegial;
b.
Rapat pengurus
dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
BAB XI
PENGURUS RW
1.
Pengurus RW 09
adalah warga RT 29 s/d RT 30
2.
Pengurus RW
terdiri dari Pengurus inti dan kelengkapannya.
3.
Pengurus inti
terdiri dari: Ketua, Sekretaris, Bendahara, Kord.Humas, Kord. Olahraga,
Kord.K3, Kord. Perlengkapan, Kord. Keagamaan, RT 29 dan RT 30.
4.
Kelengkapan
Pengurus disesuaikan dengan kebutuhan.
5.
Masa jabatan
Kepengurusan RW selama 5 (lima) Tahun periode menjabat maksimum menjabat 1
(satu).
BAB XII
PEMILIHAN
PENGURUS RW
1.
KUALIFIKASI
CALON
a.
Calon pengurus
RW dipilih berdasarkan suara dari warga yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris dan Bendahara;
b.
Calon pengurus
RW adalah warga yang sehat jasmani dan rohani;
c.
Calon pengurus
RW adalah warga yang menetap dan berdomisili di lingkungan RW09
sekurang-kurangnya selama 1 tahun.
2.
TATA CARA
PEMILIHAN
a.
Pemilihan
pengurus RW dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia;
b.
Setiap KK
memliki 1 (satu) suara yaitu suami atau istri;
c.
Pemilihan
pengurus RT / RW dilaksanakan 2 tahap:
1)
Tahap 1
penjaringan nama calon pengurus, kemudian di rangking berdasarkan jumlah suara
yang diperoleh;
2)
Tahap 2
pemilihan pengurus berdasarkan nama-nama rangking atas yang terjaring dalam
tahap 1
d.
Calon Pengurus
RW yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua, Sekretaris dan Bendahara
e.
Pengurus RW
terpilih mempunyai hak untuk menyusun struktur organisasi dan kelengkapannya.
BAB XIII
DEWAN PENASEHAT
1.
Dewan Penasehat
merupakan lembaga penyerta kepengurusan RW yang terdiri dari
tokoh-tokoh masyarakat dan mantan pengurus RW periode
sebelumnya.
2.
Dewan Penasehat
berfungsi memberikan masukan dan saran kepada pengurus RW terkait dengan
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan RW.
BAB XIV
KOMITE BIDANG
KEGIATAN
1.
Komite Bidang
Kegiatan atau disebut KBK dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan
kegiatan yang sifatnya berkesinambungan antar periode kepengurusan RW.
2.
KBK
beranggotakan para mantan pengurus RT yang membidangi kegiatan-kegiatan
tertentu. Bidang kegiatan yang dimaksud terdiri dari :
a.
Bidang
Kepemudaan dan Olahraga;
b.
Bidang
Infrastruktur (Perlengkapan);
c.
Bidang Sosial
Kemasyarakatan (Humas) ;
d.
Bidang Kegiatan
Perempuan (Posyandu);
e.
Bidang
Keagamaan;
f.
Bidang Keamanan
Ketertiban dan Kebersihan ( K3 ).

ANGGARAN RUMAH
TANGGA (ART)
BAB I
MASA JABATAN PENGURUS
Pasal 1
Demi azas
pemerataan tanggung jawab, keadilan dan memberikan peluang yang sama kepada
seluruh warga untuk turut serta di dalam mengelolah dan mengurus lingkungannya,
maka masa jabatan Ketua RW adalah 5 (Lima) tahun dan Ketua RT adalah 3 (Tiga)
tahun, dihitung dari tanggal dipilihnya/ditetapkannya sebagai Ketua RW atau
Ketua RT.
BAB II
PELAYANAN ADMINISTRASI,
UANG KAS DAN DANA SOSIAL
Pasal 1
Pelayanan Administrasi
- Pelayanan
administrasi kepada warga tidak dapat diwakilkan dan tidak dipungut biaya;
- Hak
pelayanan administrasi akan didapat oleh warga setelah memenuhi kewajiban
dalam membayar iuran kas RW.
Pasal 2
Uang Kas RW
a.
Uang Kas RW
bersumber dari iuran warga, sumbangan sukarela dan sumber lainnya yang sah;
b.
Uang Kas RW
digunakan untuk kepentingan operasional RW dan secara periodik dilaporkan
pada rapat warga;
c.
Nominal iuran
kas RW ditentukan berdasarkan rapat warga.
Pasal 3
Dana Sosial Warga
a.
Dana sosial warga
bersumber dari alokasi kas RW dan atau sumber lainnya yang sah;
b.
Dana sosial
diberikan kepada warga RW yang mendapat musibah kematian yang nomimalnya
ditentukan melalui rapat warga.
BAB III
PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
a.
Warga yang akan
mengadakan kegiatan perayaan, hajatan atau acara keluarga, diwajibkan
memberitahu dan mendapatkan ijin dari Pengurus RT maupun RW;
b.
Pengurus RW
berhak menghentikan kegiatan dimaksud jika dinilai menggangu ketertiban umum.
BAB IV
FASILITAS SOSIAL, FASILITAS UMUM, DAN
ASET RW.
a.
Setiap warga
memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan
aset RW yang ada di dalam lingkungan RW, sesuai fungsinya;
b.
Penggunaan
fasilitas umum untuk kepentingan perorangan diijinkan sepanjang tidak
bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak merugikan
warga;
c.
Penggunaan Aset
RW dikenakan biaya yang akan digunakan untuk memelihara aset tersebut dan
apabila terjadi kerusakan aset tersebut menjadi tanggung jawab pengguna.
BAB V
KERJA BAKTI
a.
Kerja bakti dilaksanakan
secara periodik yang dikoordinir oleh pengurus RW dalam rangka menjaga
kebersihan lingkungan dan menumbuhkan kebersamaan diantara warga;
b.
setiap warga
mempunyai kewajiban untuk ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan kerja bakti,
dan bagi warga yang berhalangan mengikuti kerja bakti harus ijin kepada
Pengurus RT atau RW.
BAB VI
PEMBANGUNAN DI ATAS LAHAN FASILITAS
UMUM
a.
Warga tidak
diperkenankan membangun bangunan permanen atau semi permanen di tepi jalan
(badan jalan) atau diatas lahan fasilitas umum di RW 09 untuk kepentingan
bisnis atau kepentingan pribadi lainnya;
b.
Warga tidak
diperkenankan menutup saluran air (got) secara permanen;
c.
Untuk Berdagang
di tepi jalan bisa menggunakan gerobak atau perangkat lain yang sifatnya bisa
bongkar pasang, asalkan tidak mengganggu ketertiban warga sekitarnya.
BAB VII
PINTU GERBANG UTAMA DAN POS SCURITY
Jalan Raden
Bengala-Benggali merupakan gerbang akses Utama RW 09 sehingga aktivitas warga
terpantau dengan aman dengan keberadaan Pos Scurity yang terpadu.
BAB VIII
TUGAS DAN FUNGSI
1. KETUA
Mempunyai tugas dan fungsi :
a.
Mengkordinir
dan merumuskan kebijakan program RW
b. Membuka Semua Kegiatan
c. Menyelenggarakan Koordinasi, komunikasi, Konsultasi dan
Kerjasama antar RW
d. Penyelenggaraan Evaluasi Laporan Kegiatan
e. Mengarahkan dan mengkoordinir warga untuk mencapai tujuan
bersama.
f. Memilih anggota dan merubah struktur kepengurusan RW.
g. Memimpin rapat pengurus dan rapat warga.
h. Mengontrol pemasukan dan pengeluaran dana RW.
i. Menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada musyawarah
umum warga pada akhir masa jabatan.
2. SEKRETARIS
Mempunyai tugas dan fungsi :
a.
Menagendakan
Kegiatan Tahunan dari bidang-bidang
b.
Mengonsep surat
keluar dan Mendokumentasikan surat-surat
c.
Mengonsep
Sambutan Ketua
d.
Mengatur /
mengkoordinir jadwal kegiatan tahunan.
e.
Menyiapkan dan
mendistribusikan agenda rapat pengurus
f.
Mempubikasikan
hasil musyawarah
g.
Mengatur
administrasi
h.
Mengatur data
warga
i.
Bekerjasama
dengan humas, untuk mengatur pubikasi dan dokumentasi kegiatan insidential
3. BENDAHARA
Mempunyai tugas dan fungsi :
a.
Mencatat dan
membukukan Uang Masuk dan Uang Keluar
b. Pengumpulan Kebutuhan Rencana Anggaran RW
c. Penyelengaraan Akuntansi Penyusunan Laporan Keuangan
berkaitan dengan aset, hutang dan Piutang RW.
d. Mengatur dan melakukan management atas semua transaksi
kegiatan
e. Melakukan monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran
kegiatan.
f. Mengkoordinir dana sosial warga dan duka cita
g. Membuat laporan keuangan secara rutin setiap bulan.
4. KETUA RT
Mempunyai tugas dan fungsi :
a.
Menggoordinasikan
Usulan atau gagasan Warga pada Rapat internal
b. Mengkoordinasikan pengumpulan Iuran Bulanan dengan petugas penagihan yang
di tunjuk Ketua RW.
c. Membantu Ketua RW dalam melaksanakan tugas dan kegiatan
operasional yang sudah Ditetapkan
d. Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua RW
e. Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua
berhalangan
f. Melakukan pendataan rumah-rumah kosong (mencari tahu
pemiliknya). Ini, berkaitan dengan iuran bulanan untuk keamanan dan kebersihan
RW, dan lainnya.Dilakukan bersama sekretaris dan lainnya.
g. Mengsosialisasikan peraturan – peraturan warga yang
dibuat dan diputuskan
5. BIDANG HUMAS (Sosial Kemasyarakatan)
Mempunyai tugas dan fungsi :
a.
Menjembatani
Antara Warga RT 29 dan Warga RT 30 dalam Bidang Sosial
b.
Melakukan
Koordinasi dengan Pihak Luar untuk kemajuan dan keamanan lingkungan
c.
Melalukan
Pendataan Warga dengen Tujuan Positif sebagai data RW
d.
Sebagai
Intelejen Penanggulangan Isu Baik luar maupun
Dalam lingkungan RW
e.
Mengatur
lingkungan agar tertata rapi, bersih, aman, nyaman dan sehat
f.
Mengkordinir
Pelaksanaan kerja bakti massal yang melibatkan peran warga, Dilaksanakan tiap
dua bulan sekali sasaran atau tempat yaitu halaman rumah warga, bak sampah,
gorong-gorong, taman dan selokan/kali, sekaligus sebagai ajang silaturahmi
g.
Pelaksanaan
Pembangunan dan pengecatan portal dan gapura dilaksanakan setahun sekali pada
awal bulan Agustus penyeragaman warna gapura
h.
Penyemrotan
demam berdarah, malaria dan wabah flu burung berkoordinasi dengan seksi
kebersihan dan lingkungan hidup RW diupayakan dilaksanakan setahun sekali
dibebankan pada kas RW
i.
Melaksanakan
kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik, perbaikan
fasilitan warga dan peningkatan sarana keperluan warga
j.
Melakukan
kegiatan reboisasi, dengan menanam berbagai jenis pohon pelindung dan
buah-buahan.
k.
Sosialisasi
peraturan warga untuk penerangan lampu jalan,taman/teras, depan setiap malam
menghimbau sebaiknya menghidupkannya di malam hari, terutama jika penghuni
meninggalkan rumah untuk jangka waktu yang lama.
6. BIDANG KEAMANAN,
KETERTIBAN DAN KEBERSIHAN (K3)
Mempunyai tugas dan fungsi :
a.
Setiap Kepala
Keluarga pada kondisi tertentu diwajibkan melaksanakan kegiatan Siskamling
sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pengurus RW dan jika berhalangan harus ijin
kepada Pengurus RW baik secara lisan dan/atau tertulis;
b.
Bagi warga yang
tidak dapat melaksanakan siskamling, dapat mewakilkan kepada Anggota Keluarga
yang lain atau mencari pengganti;
c.
Setiap warga
dilarang keras menggunakan rumah tempat tinggal dan fasilitas umum yang ada di
RW untuk melakukan kegiatan/perbuatan transaksi narkoba, minuman keras,
berjudi, asusila, mengadu hewan peliharaan dan tindakan kriminal lainnya;
d.
Setiap warga
dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan
suku yang dapat menimbulkan keresahan dan keributan dilingkungan RW;
e.
Setiap warga
yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap/bermalam, wajib
dengan segera melapor kepada Pengurus RW baik secara langsung, melalui telepon
dan/atau tertulis;
f.
Kunjungan tamu
yang tidak menginap dibatasi waktunya sampai dengan jam 23.00 WIB;
g.
Setiap Warga
yang mempekerjakan orang lain, seperti Pembantu Rumah Tangga, Tukang Bangunan
dan/atau lainnya yang lebih dari 3 x 24 jam wajib melaporkan kepada Pengurus RT
dengan menyampaikan foto copy identitas pekerja dimaksud;
h.
Setiap Warga
wajib menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman lingkungan;
i.
Setiap warga
wajib mempunyai lampu penerangan jalan dan menghidupkan setiap malamnya;
j.
Setiap warga
dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan
lingkungan.
k.
Setiap warga
diwajibkan menyediakan bak sampah dan membersihkan pekarangan/halaman dan
saluran air/drainase di area rumah masing-masing;
l.
Setiap Warga
dilarang membuang sampah di jalanan, di bak sampah warga lain dan di sekitar
lingkungan RW;
m. Setiap warga yang melakukan pembangunan/renovasi rumah
diharuskan menempatkan dan menata material dan sampah/puing-puing dengan rapi
dan baik, sehingga tidak mengganggu fasilitas umum dan kebersihan lingkungan;
n.
Setiap warga
yang melakukan pembangunan/renovasi rumah dilarang melakukan pengadukan semen
dan pasir di jalan;
o.
Setiap warga
diwajibkan mempertahankan bahu jalan sebagai ruang terbuka hijau dengan tanaman
hias;
p.
Bagi warga yang
menanam pohon/tanaman di bahu jalan, diharuskan merawat dan memotong
dahan/ranting yang berpotensi mengganggu pengguna jalan dan fasilitas umum;
q.
Bagi warga yang
menebang pohon/memotong dahan pohon dan/atau melaksanakan kerja bakti
pembersihan lingkungan rumah secara mandiri harus dilakukan secara tuntas;
r.
Penebangan pohon di bahu jalan harus mendapat
ijin pengurus RW.
7. BIDANG KEANGAMAAN
Mempunyai tugas dan fungsi :
a.
Menyusun jadwal
pengajian dan petugas penceramah
b.
Menyiapkan
sarana dan prasarana penunjang pengajian.
c.
Menjadi
penghubung dan berkoordinasi dengan pengurus Masjid terdekat.
d.
Memimpin
aktivitas didalam pengajian RT maupun RW
e.
Seksi Keagamaan
Non muslim agar bisa menjembatani segala kegiatan Non muslim lainnya.
f.
Memberdayakan
warga untuk menciptakan budaya saling membantu sesama di lingkungan;
g.
Sebagai
koordinator apabila ada yang sakit atau melahirkan.
h.
Menyiapkan dan
memberikan dana sosial RW.
i.
Melakukan
koordinasi dengan bendahara.
j.
Menginformasikan
dan menyiapkan sarana dan prasarana apabila ada warga yang meninggal dunia
dengan koordinasi dengan seksi Keagamaan.
8. BIDANG PERLENGKAPAN
DAN UMUM (Infrastruktur)
Mempunyai tugas dan fungsi :
a.
Menginventarisir
aset RW (bekerjasama dengan sekretaris)
b.
Menyusun
rencana pemeliharaan dan rehabilitasi fasilitas RW.
c.
Menjaga dan
menyimpan inventaris RW
d.
Melakukan
koordinasi dengan seksi-seksi lainnya
e.
Sebagai Dapur
RW dalam setiap Kegiatan
9. BIDANG KEGIATAN
PEREMPUAN (POSYANDU)
Mempunyai tugas dan fungsi:
a.
Memberdayakan
Potensi Kewanitaan .
b.
Memeriahkan
hari Ibu
c.
Pengajian
Ibu-ibu
d.
Sebagai Pelopor
Kegiatan Posyandu, PKK dll
10. BIDANG PEMUDA
& OLAHRAGA
Mempunyai tugas dan fungsi :
a.
Menggairahkan
warga untuk meningkatkan olahraga di lingkungan RW .
b.
Menyiapkan
sarana dan prasarana olahraga.
c.
Membuat jadwal
pelatihan dan pertandingan
d.
Sebagai
koordinator apabila ada pertandingan atau uji tanding dengan RW / Perkumpulan
lain.
e.
Melaksanakan
kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan atau pelestarian kesenian dan
kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat serta pembinaan prestasi
olahraga.
f.
Melaksanakan
kegiatan untuk membantu melaksanakan program bantuan sosial dan usaha-usaha
untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda atau generasi muda
g.
Melaksanakan
kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan
kenakalan remaja dan mengarahkan.
h.
Membuat jadwal
latihan yang berhubungan dengan seni/kreasi sesuai dengan kemampuan yang ada.
i.
Menggali
potensi dan membuat kegiatan yang kreatif , demi untuk menghasilkan kreasi dan
prestasi
j.
Menyiapkan
jadwal untuk acara perayaan HUT RI.
k.
Semua persiapan
dan jadwal dikoordinasikan dengan ketua RW.
l.
Bekerjasama
dengan seksi – seksi lain untuk membuat kegiatan yang dapat meningkatkan
motivasi, dampak positif dan prestasi bagi keseluruhan warga RW.
m.
Men-dokumentasikan
kegiatan-kegiatan bersejarah yang ada di lingkungan RW dan sekitarnya.
n.
Pendataan warga
(jangka panjang), disertai juga dengan jenis pekerjaan/profesi, hobi dan
lainnya, juga usia dan hobi anak-anak.
o.
Melaksanakan
kegiatan untuk membantu usaha-usaha peningkatan taraf hidup warga, keluarga dan
pelaksanaan program keluarga
p.
Meningkatkan
pengetahuan warga & keluarga di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan,
keagamaan, pemuda, olahraga, kesenian dan kesejahteraan social
PENUTUP
a.
Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur
secara tersendiri di kemudian hari, sesuai dengan kebutuhan;
b.
Anggaran Dasar
dan Anggran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat
diubah berdasarkan kesepakatan rapat warga.
Ditetapkan di Indramayu 3 Agustus 2016
Ketua
RW 09
ADI AHYADI
|
Sekertaris
USYATNO
|
Dikukuhkan Atas Nama;
Jabatan
|
Nama
|
TTd
|
Jabatan
|
Nama
|
TTd
|
1.Ketua RW
|
Adi Ahyadi
|
|
6.Bid.Humas
|
Syaidun Bakhri
|
|
2.Sekretaris
|
Usyatno
|
|
7.Bid. Olahraga
|
Adeng Heryawan
|
|
3.Bendahara
|
Dedi
|
|
8.Bid. Perlengkapan
|
Abdul Somad
|
|
4.RT 29
|
Saeful Junaedi
|
|
9.Bid. Keagamaan
|
Darmadi
|
|
5.RT 30
|
Agus Supriatno
|
|
10.Bid. Keamanan Ketertiban Kebersihan
|
Jamal
|
|
|
|
|
11. Bid. Perempuan
|
Ibu RW
|
|