WHAT'S NEW?
Loading...

AD ART RW09 Sindang Indramayu

ANGGARAN DASAR (AD)
RUKUN WARGA 09 DESA SINDANG KECAMATAN SINDANG – INDRAMAYU
PENDAHULUAN
Dengan menyadari betapa pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan di lingkungan masyarakat, maka kita berkewajiban untuk  mengembangkan dan meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara terorganisasi sekaligus untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan cita-cita pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Demi tercapainya tujuan di atas, kami Rukun Warga 09, Desa Sindang, Kecamatan Sindang-Indramayu, berhimpun dalam satu wadah  organisasi RW dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Rukun Warga 09, yang didalam nya telah terbentuk organisasi tingkat RT, Terdiri dari RT 29 s/d RT 30
Pasal 2
Waktu dan Tempat

RW 09 dibentuk pada tanggal 03 Mei tahun 2016, pemekaran dari RT. 29  yang berkedudukan di Perumahan Graha Artha Desa Sindang, Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, untuk waktu yang tidak terbatas. 
BAB II
DASAR, SIFAT, DAN TUJUAN

Pasal 3
Azas & Dasar
Organisasi RW 09 berdasarkan pada   Pancasila dan UUD 1945

Pasal 4
Sifat
RW 09 merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang Amanah, Terbuka, Bertanggungjawab yang bersifat kekeluargaan, kebersamaan, keguyuban, musyawarah dan mufakat. sehingga tercipta  WARGA yang “Religius dan Harmonis“.
Pasal 5
Tujuan
RW 09 bertujuan untuk  meningkatkan keimanan dan ketaqwaan warga, menciptakan keamanan dan kenyamanan lingkungan, meningkatkan kekompakan dan keguyuban warga, mengembangkan potensi generasi muda dan Olahraga, mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

BAB III
KEGIATAN
Pasal 6
Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada pasal 5, maka RW 09 melaksanakan  kegiatan sebagai berikut :
a.    Mengadakan pertemuan berkala
b.    Melaksanakan pengamanan  lingkungan dengan sistem keamanan terpadu
c.    Melakukan kerja bakti  di lingkungan RW 09
d.    Melaksanakan kegiatan  yang bersifat keguyupan, misal : berkunjung ke warga sakit, ta’ziah duka, dll
e.    Melakukan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda melalui Karang Taruna atau Remaja masjid Serta Membina dan mengembangkan Potensi Olahraga
f.     Menjaga kelestarian lingkungan hidup
g.    Menjalin persatuan dan kesatuan melalui silaturrahim warga
h.    Melakukan kegiatan – kegiatan   yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.





BAB IV
KEANGGOTAAN PENGURUS TINGKAT  RW

Pasal 7
1)  Anggota RW 09 adalah setiap orang (Warga RW 09) yang telah dipilih oleh ketua yang sudah disahkan
2)  Ketentuan mengenai syarat keanggotaan RW 09 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).


BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal  8
Kekuasaan Organisasi

Kekuasaan tertinggi organisasi RW terdapat pada rapat Pengurus RW 09 yang di hadiri oleh seluruh pengurus RW bersama ketua RT dan serta Organisasi yg ada dilingkungan RW 09

Pasal 9
Kepengurusan
Kepengurusan organisasi RW 09 diatur pada Anggaran Rumah Tangga (ART)

Pasal  10
Tugas Pengurus
Pengurus bertugas melaksanakan amanah warga melalui program kerja yang telah disyahkan seperti yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB  VI
WILAYAH ADMINISTRASI

Secara administrasi lingkungan Warga Perumahan Graha Arta, khususnya RW 09. adalah warga yang menetap di wilayah RT 29 dan RT 30 yang diresmikan, diputuskan dan ditetapkan oleh Kepala Desa Sindang, Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu .
Wilayah RT 29 meliputi :
Blok  G : 108 unit  yang menetap kurang lebih 60 KK
Wilayah RT 30 meliputi :
Blok  H : 93   unit  yang menetap kurang lebih  36 KK,  dan
Blok Penduduk      : 18 unit yang Menetap kurang lebih 18 KK
Dengan total  219 unit rumah  yang menetap kurang lebih 80 KK, dengan Cakupan Jalan lingkungan Sebagai berikut :  
a.    Jalan Raden Benggala-Benggali;
b.    Jalan Raden Jaka Tarub;
c.    Jalan Raden Samangun;
d.    Jalan Raden Pulaha;
e.    Jalan Raden Surantaka;
f.     Jalan Nyi Mas Panembahan
g.    Jalan Raden Suranengala;
h.    Jalan Raden Wirakusuma;
i.      Jalan Raden Sawerdi;
j.      Jalan Raden Krestal;
k.    Jalan Raden Candramawa;

BAB VII
STATUS WARGA
                                      
1.    Warga RW 09 adalah warga yang menetap dan/atau berdomisili di wilayah RW 09, baik di rumah milik sendiri atau pun kontrak.
2.    Hak dan Kewajiban warga diakui secara administrasi.
 

BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
1.   HAK WARGA
Setiap warga berhak :
a.   Mendapatkan pelayanan administrasi dari pengurus RT dan RW;
b.   Menyampaikan pendapat atau usulan baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RW;
c.   Mengikuti setiap kegiatan dilingkungan RW 09;
d.   Memilih dan dipilih sebagai pengurus RT dan RW;
e.   Mengetahui laporan keuangan dan kas RW;
f.    Memanfaatkan fasilitas umum dan fasilitas sosial sesuai dengan peruntukan dan fungsinya.

2.   KEWAJIBAN WARGA
Setiap warga wajib:
a.   Memiliki identitas diri/KTP;
b.   Membayar iuran kas RT setiap bulan;
c.   Memberikan data atau identitas diri ke pengurus RT / RW;
d.   Mematuhi AD/ART dan hasil rapat warga;
e.   Menjaga kebersihan, keamanan, ketentraman lingkungan;
f.    Mengikuti seluruh kegiatan RW seperti rapat warga , kerjabakti , ronda.

BAB IX
WARGA PINDAH

1.   Warga yang pindah keluar wilayah RW 09 diwajibkan melapor ke pengurus RT
2.   Warga yang pindah keluar wilayah RW 09, bukan lagi sebagai warga RW 09
3.   Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT 29- 30 , tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT 29-30 bukan warga RT 29-30
 
BAB X
RAPAT WARGA DAN PENGURUS

1.   RAPAT WARGA
a.    Rapat warga merupakan keputusan tertinggi di tingkat RT;
b.    Hasil rapat warga wajib dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga;
c.    Diadakan secara rutin setiap 3 bulan sekali dan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan;

2.    RAPAT PENGURUS
a.    Rapat pengurus merupakan keputusan yang bersifat kolektif kolegial;
b.    Rapat pengurus dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.

BAB XI
PENGURUS RW

1.   Pengurus RW 09 adalah warga RT 29 s/d RT 30
2.   Pengurus RW terdiri dari Pengurus inti dan kelengkapannya.
3.   Pengurus inti terdiri dari: Ketua, Sekretaris, Bendahara, Kord.Humas, Kord. Olahraga, Kord.K3, Kord. Perlengkapan, Kord. Keagamaan, RT 29 dan RT 30.
4.   Kelengkapan Pengurus disesuaikan dengan kebutuhan.
5.   Masa jabatan Kepengurusan RW selama 5 (lima) Tahun periode menjabat maksimum menjabat 1 (satu).

BAB XII
PEMILIHAN PENGURUS RW

1.      KUALIFIKASI CALON
a.    Calon pengurus RW dipilih berdasarkan suara dari warga yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara;
b.    Calon pengurus RW adalah warga yang sehat jasmani dan rohani;
c.    Calon pengurus RW adalah warga yang menetap dan berdomisili di lingkungan RW09 sekurang-kurangnya selama 1 tahun.

2.      TATA CARA PEMILIHAN
a.    Pemilihan pengurus RW dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia;
b.    Setiap KK memliki 1 (satu) suara yaitu suami atau istri;
c.    Pemilihan pengurus RT / RW dilaksanakan 2 tahap:
1)     Tahap 1 penjaringan nama calon pengurus, kemudian di rangking berdasarkan jumlah suara yang diperoleh;
2)     Tahap 2 pemilihan pengurus berdasarkan nama-nama rangking atas yang terjaring dalam tahap 1
d.    Calon Pengurus RW yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua,  Sekretaris dan Bendahara
e.    Pengurus RW terpilih mempunyai hak untuk menyusun struktur organisasi dan kelengkapannya.
 BAB XIII
DEWAN PENASEHAT
 
1.      Dewan Penasehat merupakan lembaga penyerta kepengurusan RW yang terdiri dari     tokoh-tokoh masyarakat dan mantan pengurus RW periode sebelumnya.
2.      Dewan Penasehat berfungsi memberikan masukan dan saran kepada pengurus RW terkait dengan perencanaan dan  pelaksanaan kegiatan-kegiatan RW.



BAB XIV
KOMITE BIDANG KEGIATAN

1.    Komite Bidang Kegiatan atau disebut KBK dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan yang sifatnya  berkesinambungan antar periode kepengurusan RW.
2.    KBK beranggotakan para mantan pengurus RT yang membidangi kegiatan-kegiatan tertentu. Bidang kegiatan yang dimaksud terdiri dari :
a.      Bidang Kepemudaan dan Olahraga;
b.      Bidang Infrastruktur (Perlengkapan);
c.      Bidang Sosial Kemasyarakatan (Humas) ;
d.      Bidang Kegiatan Perempuan (Posyandu);
e.      Bidang Keagamaan;
f.       Bidang Keamanan Ketertiban dan Kebersihan ( K3 ).


 

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

BAB I
MASA JABATAN PENGURUS
Pasal 1
Demi azas pemerataan tanggung jawab, keadilan dan memberikan peluang yang sama kepada seluruh warga untuk turut serta di dalam mengelolah dan mengurus lingkungannya, maka masa jabatan Ketua RW adalah 5 (Lima) tahun dan Ketua RT adalah 3 (Tiga) tahun, dihitung dari tanggal dipilihnya/ditetapkannya sebagai Ketua RW atau Ketua RT.


BAB II
PELAYANAN ADMINISTRASI,  UANG KAS DAN DANA SOSIAL
Pasal 1
Pelayanan Administrasi
  1. Pelayanan administrasi kepada warga tidak dapat diwakilkan dan tidak dipungut biaya;
  2. Hak pelayanan administrasi akan didapat oleh warga setelah memenuhi kewajiban dalam membayar iuran kas RW.
Pasal 2
Uang Kas RW

a.    Uang Kas RW bersumber dari iuran warga, sumbangan sukarela dan sumber lainnya yang sah;
b.    Uang Kas RW digunakan untuk kepentingan operasional RW dan secara periodik  dilaporkan pada rapat warga;
c.    Nominal iuran kas RW ditentukan berdasarkan rapat warga.

Pasal 3
Dana Sosial Warga

a.    Dana sosial warga bersumber dari alokasi kas RW dan atau sumber lainnya yang sah;
b.    Dana sosial diberikan kepada warga RW yang mendapat musibah kematian yang nomimalnya ditentukan melalui rapat warga.

BAB III
PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA

a.      Warga yang akan mengadakan kegiatan perayaan, hajatan atau acara keluarga, diwajibkan memberitahu dan mendapatkan ijin dari Pengurus RT maupun RW;
b.      Pengurus RW berhak menghentikan kegiatan dimaksud jika dinilai menggangu ketertiban umum.

BAB IV
FASILITAS SOSIAL, FASILITAS UMUM, DAN ASET RW.

a.      Setiap warga memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan aset RW yang ada di dalam lingkungan RW, sesuai fungsinya;
b.      Penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan perorangan diijinkan sepanjang tidak bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak merugikan warga;
c.      Penggunaan Aset RW dikenakan biaya yang akan digunakan untuk memelihara aset tersebut dan apabila terjadi kerusakan aset tersebut menjadi tanggung jawab pengguna.


BAB V
KERJA BAKTI
a.      Kerja bakti dilaksanakan secara periodik yang dikoordinir oleh pengurus RW dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan dan menumbuhkan kebersamaan diantara warga;
b.      setiap warga mempunyai kewajiban untuk ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan kerja bakti, dan bagi warga yang berhalangan mengikuti kerja bakti harus ijin kepada Pengurus RT atau RW.


BAB VI
PEMBANGUNAN DI ATAS LAHAN FASILITAS UMUM

a.      Warga tidak diperkenankan membangun bangunan permanen atau semi permanen di tepi jalan (badan jalan) atau diatas lahan fasilitas umum di RW 09 untuk kepentingan bisnis atau kepentingan pribadi lainnya;
b.      Warga tidak diperkenankan menutup saluran air (got) secara permanen;
c.      Untuk Berdagang di tepi jalan bisa menggunakan gerobak atau perangkat lain yang sifatnya bisa bongkar pasang, asalkan tidak mengganggu ketertiban warga sekitarnya.

BAB VII
PINTU GERBANG UTAMA DAN POS SCURITY

Jalan Raden Bengala-Benggali merupakan gerbang akses Utama RW 09 sehingga aktivitas warga terpantau dengan aman dengan keberadaan Pos Scurity yang terpadu.

BAB VIII
TUGAS DAN FUNGSI
1.   KETUA
Mempunyai tugas dan fungsi :
a.    Mengkordinir dan merumuskan kebijakan program RW
b.    Membuka Semua Kegiatan
c.    Menyelenggarakan Koordinasi, komunikasi, Konsultasi dan Kerjasama antar RW
d.    Penyelenggaraan Evaluasi Laporan Kegiatan
e.    Mengarahkan dan mengkoordinir warga untuk mencapai tujuan bersama.
f.     Memilih anggota dan merubah struktur kepengurusan RW.
g.    Memimpin rapat pengurus dan rapat warga.
h.    Mengontrol pemasukan dan pengeluaran dana RW.
i.      Menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada musyawarah umum warga pada akhir masa jabatan.

2.   SEKRETARIS
Mempunyai tugas dan fungsi :
a.    Menagendakan Kegiatan Tahunan dari bidang-bidang
b.    Mengonsep surat keluar dan Mendokumentasikan surat-surat
c.    Mengonsep Sambutan Ketua
d.    Mengatur / mengkoordinir jadwal kegiatan tahunan.
e.    Menyiapkan dan mendistribusikan agenda rapat pengurus
f.     Mempubikasikan hasil musyawarah
g.    Mengatur administrasi
h.    Mengatur data warga
i.      Bekerjasama dengan humas, untuk mengatur pubikasi dan dokumentasi kegiatan insidential

3.   BENDAHARA
Mempunyai tugas dan fungsi :
a.    Mencatat dan membukukan Uang Masuk dan Uang Keluar
b.    Pengumpulan Kebutuhan Rencana Anggaran RW
c.    Penyelengaraan Akuntansi Penyusunan Laporan Keuangan berkaitan dengan aset, hutang dan Piutang RW.
d.    Mengatur dan melakukan management atas semua transaksi kegiatan
e.    Melakukan monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran kegiatan.
f.     Mengkoordinir dana sosial warga dan duka cita
g.    Membuat laporan keuangan secara rutin setiap bulan.

4.   KETUA RT
Mempunyai tugas dan fungsi :
a.    Menggoordinasikan Usulan atau gagasan Warga pada Rapat internal
b.    Mengkoordinasikan pengumpulan  Iuran Bulanan dengan petugas penagihan yang di tunjuk Ketua RW.
c.    Membantu Ketua RW dalam melaksanakan tugas dan kegiatan operasional yang sudah Ditetapkan
d.    Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua RW
e.    Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan
f.     Melakukan pendataan rumah-rumah kosong (mencari tahu pemiliknya). Ini, berkaitan dengan iuran bulanan untuk keamanan dan kebersihan RW, dan lainnya.Dilakukan bersama sekretaris dan lainnya.
g.    Mengsosialisasikan peraturan – peraturan warga yang dibuat dan diputuskan
5.   BIDANG HUMAS (Sosial Kemasyarakatan)
Mempunyai tugas dan fungsi :
a.    Menjembatani Antara Warga RT 29 dan Warga RT 30 dalam Bidang Sosial
b.    Melakukan Koordinasi dengan Pihak Luar untuk kemajuan dan keamanan lingkungan
c.    Melalukan Pendataan Warga dengen Tujuan Positif sebagai data RW
d.    Sebagai Intelejen Penanggulangan Isu Baik luar maupun  Dalam lingkungan RW
e.    Mengatur lingkungan agar tertata rapi, bersih, aman, nyaman dan sehat
f.     Mengkordinir Pelaksanaan kerja bakti massal yang melibatkan peran warga, Dilaksanakan tiap dua bulan sekali sasaran atau tempat yaitu halaman rumah warga, bak sampah, gorong-gorong, taman dan selokan/kali, sekaligus sebagai ajang silaturahmi
g.    Pelaksanaan Pembangunan dan pengecatan portal dan gapura dilaksanakan setahun sekali pada awal bulan Agustus penyeragaman warna gapura
h.    Penyemrotan demam berdarah, malaria dan wabah flu burung berkoordinasi dengan seksi kebersihan dan lingkungan hidup RW diupayakan dilaksanakan setahun sekali dibebankan pada kas RW
i.      Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik, perbaikan fasilitan warga dan peningkatan sarana keperluan warga
j.      Melakukan kegiatan reboisasi, dengan menanam berbagai jenis pohon pelindung dan buah-buahan. 
k.    Sosialisasi peraturan warga untuk penerangan lampu jalan,taman/teras, depan setiap malam menghimbau sebaiknya menghidupkannya di malam hari, terutama jika penghuni meninggalkan rumah untuk jangka waktu yang lama.

6.   BIDANG KEAMANAN, KETERTIBAN DAN KEBERSIHAN (K3)
Mempunyai tugas dan fungsi :

a.   Setiap Kepala Keluarga pada kondisi tertentu diwajibkan melaksanakan kegiatan Siskamling sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pengurus RW dan jika berhalangan harus ijin kepada Pengurus RW baik secara lisan dan/atau tertulis;
b.   Bagi warga yang tidak dapat melaksanakan siskamling, dapat mewakilkan kepada Anggota Keluarga yang lain atau mencari pengganti;
c.   Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah tempat tinggal dan fasilitas umum yang ada di RW untuk melakukan kegiatan/perbuatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi, asusila, mengadu hewan peliharaan dan tindakan kriminal lainnya;
d.   Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keresahan dan keributan dilingkungan RW;
e.   Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap/bermalam, wajib dengan segera melapor kepada Pengurus RW baik secara langsung, melalui telepon dan/atau tertulis;
f.    Kunjungan tamu yang tidak menginap dibatasi waktunya sampai dengan jam 23.00 WIB;
g.   Setiap Warga yang mempekerjakan orang lain, seperti Pembantu Rumah Tangga, Tukang Bangunan dan/atau lainnya yang lebih dari 3 x 24 jam wajib melaporkan kepada Pengurus RT dengan menyampaikan foto copy identitas pekerja dimaksud;
h.   Setiap Warga wajib menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman lingkungan;
i.    Setiap warga wajib mempunyai lampu penerangan jalan dan menghidupkan setiap malamnya;
j.    Setiap warga dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan lingkungan.
k.   Setiap warga diwajibkan menyediakan bak sampah dan membersihkan pekarangan/halaman dan saluran air/drainase di area rumah masing-masing;
l.    Setiap Warga dilarang membuang sampah di jalanan, di bak sampah warga lain dan di sekitar lingkungan RW;
m. Setiap warga yang melakukan pembangunan/renovasi rumah diharuskan menempatkan dan menata material dan sampah/puing-puing dengan rapi dan baik, sehingga tidak mengganggu fasilitas umum dan kebersihan lingkungan;
n.   Setiap warga yang melakukan pembangunan/renovasi rumah dilarang melakukan pengadukan semen dan pasir di jalan;
o.   Setiap warga diwajibkan mempertahankan bahu jalan sebagai ruang terbuka hijau dengan tanaman hias;
p.   Bagi warga yang menanam pohon/tanaman di bahu jalan, diharuskan merawat dan memotong dahan/ranting yang berpotensi mengganggu pengguna jalan dan fasilitas umum;
q.   Bagi warga yang menebang pohon/memotong dahan pohon dan/atau melaksanakan kerja bakti pembersihan lingkungan rumah secara mandiri harus dilakukan secara tuntas;
r.     Penebangan pohon di bahu jalan harus mendapat ijin pengurus RW.




7.   BIDANG KEANGAMAAN
Mempunyai tugas dan fungsi :
a.   Menyusun jadwal pengajian dan petugas penceramah
b.   Menyiapkan sarana dan prasarana penunjang pengajian.
c.   Menjadi penghubung dan berkoordinasi dengan pengurus Masjid terdekat.
d.   Memimpin aktivitas didalam pengajian RT maupun RW
e.   Seksi Keagamaan Non muslim agar bisa menjembatani segala kegiatan Non muslim lainnya.
f.    Memberdayakan warga untuk menciptakan budaya saling membantu sesama di lingkungan;
g.   Sebagai koordinator apabila ada yang sakit atau melahirkan.
h.   Menyiapkan dan memberikan dana sosial RW.
i.    Melakukan koordinasi dengan bendahara.
j.    Menginformasikan dan menyiapkan sarana dan prasarana apabila ada warga yang meninggal dunia dengan koordinasi dengan seksi Keagamaan.

8.   BIDANG PERLENGKAPAN DAN UMUM (Infrastruktur)
Mempunyai tugas dan fungsi :
a.   Menginventarisir aset RW (bekerjasama dengan sekretaris)
b.   Menyusun rencana pemeliharaan dan rehabilitasi fasilitas RW.
c.   Menjaga dan menyimpan inventaris RW
d.   Melakukan koordinasi dengan seksi-seksi lainnya
e.   Sebagai Dapur RW dalam setiap Kegiatan

9.   BIDANG KEGIATAN PEREMPUAN (POSYANDU)
Mempunyai tugas dan fungsi:
a.   Memberdayakan Potensi Kewanitaan .
b.   Memeriahkan hari Ibu
c.   Pengajian Ibu-ibu
d.   Sebagai Pelopor Kegiatan Posyandu, PKK  dll

10.   BIDANG PEMUDA & OLAHRAGA
Mempunyai tugas dan fungsi :
a.   Menggairahkan warga untuk meningkatkan olahraga di lingkungan RW .
b.   Menyiapkan sarana dan prasarana olahraga.
c.   Membuat jadwal pelatihan dan pertandingan
d.   Sebagai koordinator apabila ada pertandingan atau uji tanding dengan RW / Perkumpulan lain.
e.   Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan atau pelestarian kesenian dan kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat serta pembinaan prestasi olahraga.
f.    Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program bantuan sosial dan usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda atau generasi muda
g.   Melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan.
h.   Membuat jadwal latihan yang berhubungan dengan seni/kreasi sesuai dengan kemampuan yang ada.
i.    Menggali potensi dan membuat kegiatan yang kreatif , demi untuk menghasilkan kreasi dan prestasi
j.    Menyiapkan jadwal untuk acara perayaan HUT RI.
k.   Semua persiapan dan jadwal dikoordinasikan dengan ketua RW.
l.    Bekerjasama dengan seksi – seksi lain untuk membuat kegiatan yang dapat meningkatkan motivasi, dampak positif dan prestasi bagi keseluruhan warga RW.
m. Men-dokumentasikan kegiatan-kegiatan bersejarah yang ada di lingkungan RW dan sekitarnya.
n.   Pendataan warga (jangka panjang), disertai juga dengan jenis pekerjaan/profesi, hobi dan lainnya, juga usia dan hobi anak-anak.
o.   Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha peningkatan taraf hidup warga, keluarga dan pelaksanaan program keluarga
p.   Meningkatkan pengetahuan warga & keluarga di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan, keagamaan, pemuda, olahraga, kesenian dan kesejahteraan social
PENUTUP

a.   Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur secara tersendiri di kemudian hari, sesuai dengan kebutuhan;
b.   Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah berdasarkan kesepakatan rapat warga.
 


Ditetapkan di Indramayu    3    Agustus  2016

Ketua RW 09



ADI AHYADI
Sekertaris



USYATNO

Dikukuhkan Atas Nama;
Jabatan
Nama
TTd
Jabatan
Nama
TTd
1.Ketua RW
Adi Ahyadi

6.Bid.Humas
Syaidun Bakhri

2.Sekretaris
Usyatno

7.Bid. Olahraga
Adeng Heryawan

3.Bendahara
Dedi

8.Bid. Perlengkapan
Abdul Somad

4.RT 29
Saeful Junaedi

9.Bid. Keagamaan
Darmadi

5.RT 30
Agus Supriatno

10.Bid. Keamanan   Ketertiban Kebersihan
Jamal




11. Bid. Perempuan
Ibu RW


0 komentar:

Posting Komentar

Like us on Map