AD / ART
RUKUN TETANGGA ...... – RUKUN WARGA ......
PERUMAHAN GRAHA ARTA - DESA SINDANG
KECAMATAN SINDANG - KABUPATEN INDRAMAYU
Sekretariat : Perumahan Graha Artha Blok G.57, Telp.
085224107015,
Webblog: rtgraha.blogspot.co.id
ANGGARAN DASAR
BAB I
PENDAHULUAN
Warga Perumahan Graha Arta, khususnya RT ... adalah warga
yang menetap di wilayah RT.... yang diresmikan, diputuskan dan ditetapkan oleh
Kepala Desa Sindang, Kecamatan Sindang .
Wilayah RT .....meliputi :
Blok G : 108 unit yang menetap kurang lebih 40 unit
Blok H : 93 unit yang meretap kurang lebih 14 unit
Blok Penduduk : 18 unit
Dengan total 219 unit rumah yang menetap kurang lebih 75 unit rumah, program kerja kepengurusan RT .....periode
2015 – 20…. diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling
menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan
hidup tentram dan aman.
BAB II
KEDUDUKAN DAN
STATUS WARGA
2.1 RT .....berada
dibawah berkedudukan di Perumahan Graha Arta, Desa Sindang, Kecamatan Sindang -
Indramayu.
2.2 Warga RT .....adalah
warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT ......, baik dirumah milik sendiri
atau pun kontrak.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
3.1 HAK WARGA
a. Setiap warga berhak mengeluarkan
pendapat baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RT ......
b. Setiap warga berhak mengikuti setiap
kegiatan – kegiatan dilingkungan RT .......
c. Setiap warga berhak memilih dan
dipilih sebagai pengurus RT.
3.2 KEWAJIBAN WARGA
a.
Warga
yang menetap diwajibkan memiliki identitas diri (KTP) permanent
b.
Setiap
warga (KK/Rumah) berkewajiban membayar iuran keamanan, kebersihan dan kas RT/RW
yang disetorkan kepada Koordinator Blok masing masing, paling lambat tanggal 3
pada setiap bulannya.
c.
Setiap
warga (Kepala Keluarga) berkewajiban memberikan data atau identitas diri ke
pengurus RT.
d.
Setiap
warga baru berkewajiban melaporkan ke Ketua RT dengan membawa fotocopy KK atau
fotocopy identitas diri lainnya.
e.
Setiap
warga tamu atau anggota keluarga baru atau pembantu yang bekerja menginap,
menetap atau tinggal di wilayah RT ......, kepala keluarga berkewajiban
melaporkan ke pengurus RT dengan membawa fotocopy identitas diri.
f.
Setiap
warga berkewajiban mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga keseluruhan.
g.
Setiap
warga berkewajiban mematuhi Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga RT
......
h.
Setiap
warga diwajibkan menciptakan lingkungan yang aman dan tentram.
i.
Setiap warga yang menanam tanaman besar di
luar pagar, harap merawat dan memotong dahan yang berpotensi mengganggu
pengguna jalan & fasumTiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi
dan fasilitas umum yang ada di RT ....... untuk melakukan kegiatan transaksi
narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya.
j.
Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan
membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan
keributan dilingkungan RT
k.
Warga
yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya, wajib
melapor kepada pengurus RT/RW setempat dan tetangga terdekat.
l.
Untuk menjaga keamanan dan keindahan
lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu jalan / teras setiap
malamnya.
m.
Apabila
warga mempunyai kendaraan roda dua atau roda empat saat parkir agar dalam
kondisi terkunci dan menempatkan kendaraan di tempat yang tidak mengganggu
aktivitas tetangga sekitar.
n.
Warga
yang akan melakukan kegiatan komersil baik jangka pendek maupun panjang
diwajibkan melapor kepada pengurus RT/RW setempat dan tetangga terdekat, agar dapat ditindak
lanjuti segala dampak dan keberadaannya.
o.
Setiap
warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah
masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
p.
Sampah
rumah tangga dan sampah plastik harus dipisahkan pada kantong yang berbeda
sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah. DILARANG membuang bungkusan
sampah rumah tangganya ke tong sampah tetangga, di jalan-jalan, pinggir kali ,
atau areal penghijauan di sekitar lingkungan . serta tidak menggantungkan
kantong sampah di pagar atau pohon.
q.
Warga
dihimbau untuk tidak melakukan gosip (gibah)/menyebarkan berita bohong
(fitnah).
r.
Warga
yang memelihara binatang peliharaan (misalnya:anjing) harus menjaga &
mengawasi binatang peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga
mengganggu dan membahayakan tentangga.
s.
Menolak
segala bentuk sumbangan yang tidak mendapat izin dari pemerintah
setempat/Bupati atau minimal mendapat persetujuan dari ketua RT.
t.
Setiap
warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 1
(satu) hari, wajib melapor kepada Pengurus RT ....... sebelum 1 x 24 jam (bisa
lisan, surat, telp).
Apabila warga menerima tamu/orang asing dirumah maka:
Apabila warga menerima tamu/orang asing dirumah maka:
Ø Pintu utama rumah/pintu ruang tamu
saat malam hari dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung.
Ø Mematuhi batas jam
bertamu/berkunjung yang telah ditentukan untuk hari Senin s/d Jum’at : s/d jam
23.00 Wib.
Ø Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur :
s/d jam 24.00 Wib
u.
Selama
warga melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi rumah, wajib lapor
pengurus RT dan tetangga terdekat dan diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan
v.
Setiap
warga yang melakukan pembangunan / renovasi harap memperhatikan penempatan
material sehingga tidak mengganggu fasilitas umum. Dan untuk selanjutnya
masalah sampah dari pembangunan juga harus di tata dengan rapi, agar tidak
mengganggu kebersihan lingkungan. DILARANG KERAS MENARUH BAHAN BANGUNAN
(SEMEN,DLL) di jalan umum tanpa diberi alas yg melindungi JALAN dari kerusakan.
w.
Warga
yang memiliki rumah/tanah/kontrakan/lainnya wajib lapor data kepada Ketua RT.
BAB IV
PINDAHAN
4.1 Warga yang
pindah keluar wilayah RT .....diwajibkan melapor ke pengurus RT .....dan
membuat surat pindah dari RT .....
4.2
Warga yang
pindah keluar wilayah RT ......, bukan lagi warga RT .......
Warga yang masih memiliki kartu
tanda penduduk RT ......, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT .....bukan
warga RT .......
Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.
BAB V
MUSYAWARAH
5.1
MUSYAWARAH
WARGA
a. Merupakan hasil
musyawarah yang patut dipatuhi dan dijalankan
oleh setiap pengurus dan warga
b. Merupakan forum
musyawarah untuk mencari mufakat warga
c. Diadakan setiap
ada masalah yang membutuhkan mufakat seluruh warga.
5.2
MUSYAWARAH PENGURUS
a. Musyawarah
meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan RT, yang dilakukan
secara berkala pada waktu yang ditentukan pengurus.
b. Pengurus RT
akan mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak
BAB VI
PEMILIHAN KETUA
RT
6.1
KUALIFIKASI
CALON
a.
Calon ketua RT adalah warga yang
bersikap jujur dan ramah terhadap sesama serta memiliki kepedulian sosial yang
tinggi.
b.
Calon ketua RT diharuskan warga yang
menetap dan tinggal di rumah milik sekurang-kurangnya selama 1 tahun.
6.2
MASA JABATAN
a. Masa
kepengurusan RT adalah 5 (lima) tahun
6.3
TATA CARA
PEMILIHAN
a.
Pemilihan ketua RT dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas dan rahasia.
b.
Setiap KK memliki 1 (satu) suara yaitu
Kepala keluarga/wakil
c.
Calon ketua yang memperoleh suara
terbanyak ditetapkan sebagai ketua yang terpilih.
d.
Ketua mempunyai hak untuk menyusun kepengurusan
RT
e.
Tata cara point a. Sampai dengan d.
Juga mengacu penyesuaian dari RW.
BAB VII
KEPENGURUSAN
7.1
Kepengurusan
yang baru mulai berjalan apabila :
a.
Adanya serah terima secara adminitratif
dari kepengurusan lama kepada kepengurusan baru, berupa uang kas, laporan
keuangan, data warga, berkas-berkas RT dan inventaris RT.
b.
Susunan kepengurusan dibuat paling
lambat 2 minggu setelah hasil pemilihan.
7.2
Anggota
kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya.
7.3
Pengurus yang
tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran oleh ketua.
7.4
Pengurus yang
melaksanakan manipulasi, korupsi dan bertindak buruk dapat diberhentikan oleh
ketua melalui rapat pengurus.
7.5
Pengurus wajib
menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi yang diadakan.
BAB VIII
TUGAS
KEPENGURUSAN
8.1
KETUA
Bertanggung jawab untuk :
a. Mengarahkan dan
mengkoordinir warga untuk mencapai tujuan bersama.
b. Memilih anggota
dan merubah struktur kepengurusan RT.
c. Memimpin rapat
pengurus dan rapat warga.
d. Mengontrol
pemasukan dan pengeluaran dana RT.
e. Menyerahkan
laporan pertanggungjawaban kepada musyawarah umum warga pada akhir masa
jabatan.
8.2
WAKIL KETUA
Bertanggung jawab untuk :
a.
Membantu
Ketua dalam melaksanakan tugas dan kegiatan operasional yang sudah Ditetapkan
b.
Pelaksanaan
tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua
c.
Pelaksanaan
tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan
d.
Melakukan
pendataan rumah-rumah kosong (mencari tahu pemiliknya). Ini, berkaitan dengan
iuran bulanan untuk keamanan dan kebersihan RT, dan lainnya.Dilakukan bersama
sekretaris dan lainnya.
e.
Mengsosialisasikan
peraturan – peraturan warga yang dibuat dan diputuskan
8.3
SEKRETARIS I /
II
Bertanggung jawab untuk :
a.
Mengatur / mengkoordinir jadwal
kegiatan tahunan.
b.
Menyiapkan dan mendistribusikan agenda
rapat pengurus
c.
Mempubikasikan hasil musyawarah
d.
Mengatur administrasi
e.
Mengatur data warga
f.
Bekerjasama dengan humas, untuk
mengatur pubikasi dan dokumentasi kegiatan insidential.
8.4
BENDAHARA
Bertanggung jawab untuk :
a.
Mengatur dan melakukan management atas
semua transaksi kegiatan
b.
Melakukan monitoring dan kontrol
terhadap semua anggaran kegiatan.
c.
Mengkoordinir dana sosial warga dan
duka cita
d.
Membuat laporan keuangan secara rutin
setiap bulan.
8.5
SEKSI HUMAS
Bertanggung jawab untuk :
a.
Menjadi penghubung dan jembatan antara
pengurus dan warga (internal khusus) atau menjadi penghubung antara pengurus RT
.....dengan aparat pemerintah diluar RT .....(eksternal khusus).
b.
Membina hubungan baik dengan seluruh
pengurus RT .....maupun pengurus RT lain.
c.
Membuat dan mengelola sistem data base
kehumasan (bekerjasama dengan sekretaris)
d.
Menginformasikan program kerja baik di
lingkungan internal maupun eksternal (Public Relation).
e.
Membantu program RT yang berhubungan
dengan lingkungan.
f.
Membuat dan mempersiapkan rencana kerja
yang berhubungan dengan lingkungan (bekerjasama dengan keuangan RT)
g.
Mengatur lingkungan agar tertata rapi,
bersih, aman, nyaman dan sehat
h.
Mengkordinir Pelaksanaan kerja bakti
massal yang melibatkan peran warga, Dilaksanakan tiap dua bulan sekali sasaran
atau tempat yaitu halaman rumah warga, bak sampah, gorong-gorong, taman dan
selokan/kali, sekaligus sebagai ajang silaturahmi
i.
Melaksanaan pengecatan bak sampah dilaksanakan
tiap 6 bulan sekali penyeragaman warna bak sampah dengan swadaya masyarakat
diupayakan adanya subsidi RT berupa cat dan kuas
j.
Pelaksanaan Pembangunan dan pengecatan
portal dan gapura dilaksanakan setahun sekali pada awal bulan Agustus
penyeragaman warna gapura
k.
Penyemrotan demam berdarah, malaria dan
wabah flu burung berkoordinasi dengan seksi kebersihan dan lingkungan hidup RW
diupayakan dilaksanakan setahun sekali dibebankan pada kas RT
l.
Melaksanakan kegiatan untuk membantu
usaha-usaha di bidang pembangunan fisik, perbaikan fasilitan warga dan
peningkatan sarana keperluan warga
m.
Melakukan kegiatan reboisasi, dengan
menanam berbagai jenis pohon pelindung dan buah-buahan.
n.
Menghimbau warga agar membuat penutup
bak sampah.
o.
Sosialisasi peraturan warga untuk penerangan
lampu jalan,taman/teras, depan setiap malam menghimbau sebaiknya
menghidupkannya di malam hari, terutama jika penghuni meninggalkan rumah untuk
jangka waktu yang lama.
8.6 SEKSI
KEROHANIAN
Bertanggung jawab untuk :
a.
Menyusun jadwal pengajian dan petugas
penceramah
b.
Menyiapkan sarana dan prasarana
penunjang pengajian.
c.
Menjadi penghubung dan berkoordinasi
dengan pengurus Masjid terdekat.
d.
Memimpin aktivitas didalam pengajian RT
.......
e.
Seksi kerohanian Non muslim agar bisa
menjembatani segala kegiatan Non muslim lainnya.
f.
Memberdayakan warga untuk menciptakan
budaya saling membantu sesama di lingkungan RT .......
g.
Sebagai koordinator apabila ada yang
sakit atau melahirkan.
h.
Menyiapkan dan memberikan dana sosial
RT.
i.
Melakukan koordinasi dengan bendahara.
j.
Menginformasikan dan menyiapkan sarana
dan prasarana apabila ada warga yang meninggal dunia dengan koordinasi dengan
seksi kerohanian.
8.7
SEKSI PEMUDA
& OLAHRAGA
Bertanggung jawab untuk :
a.
Menggairahkan warga untuk meningkatkan
olahraga di lingkungan RT .
b.
Menyiapkan sarana dan prasarana
olahraga.
c.
Membuat jadwal pelatihan dan
pertandingan
d.
Sebagai koordinator apabila ada
pertandingan atau uji tanding dengan RT / Perkumpulan lain.
e.
Melaksanakan kegiatan untuk membantu
usaha-usaha pembinaan atau pelestarian kesenian dan kebudayaan yang tumbuh dan
berkembang di masyarakat serta pembinaan prestasi olahraga.
f.
Melaksanakan kegiatan untuk membantu
melaksanakan program bantuan sosial dan usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan
dan ketrampilan pemuda atau generasi muda
g.
Melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan
dan memelihara perkumpulan sosial di kelurahan
h.
Melaksanakan kegiatan untuk membantu
program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan
mengarahkan.
i.
Membuat team inti untuk pertandingan
internal/external.
j.
Membuat jadwal latihan yang berhubungan
dengan seni/kreasi sesuai dengan kemampuan yang ada.
k.
Menggali potensi dan membuat kegiatan
yang kreatif , demi untuk menghasilkan kreasi dan prestasi
l.
Menyiapkan jadwal untuk acara perayaan
HUT RI.
m.
Semua persiapan dan jadwal
dikoordinasikan dengan ketua RT.
n.
Mengolah data yang dimiliki RT menjadi
sebuah informasi yang berguna.
o.
Bekerjasama dengan seksi – seksi lain
untuk membuat kegiatan yang dapat meningkatkan motivasi, dampak positif dan prestasi
bagi keseluruhan warga RT.....
p.
Men-dokumentasikan kegiatan-kegiatan
bersejarah yang ada di lingkungan RT dan sekitarnya.
q.
Pendataan warga (jangka panjang),
disertai juga dengan jenis pekerjaan/profesi, hobi dan lainnya, juga usia dan
hobi anak-anak.
r.
Melaksanakan kegiatan untuk membantu
usaha-usaha peningkatan taraf hidup warga, keluarga dan pelaksanaan program
keluarga
s.
Meningkatkan pengetahuan warga &
keluarga di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan, keagamaan, pemuda,
olahraga, kesenian dan kesejahteraan social
t.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh Ketua
8.8 SEKSI KEAMANAN,
KETERTIBAN dan KEBERSIHAN
Bertanggung jawab untuk :
a.
Menyusun rencana penanggulangan
keamanan lingkungan di dalam dan di luar RT .......
b.
Membina kerjasama keamanan lingkungan
dengan tokoh masyarakat dan kepolisian setempat.
c.
Mengontrol dan memberdayakan petugas
keamanan.
d.
Membentuk sistem yang bersifat
insidential.
e.
Melakukan koordinasi dengan coordinator
keamanan.
8.9 SEKSI
PERLENGKAPAN DAN UMUM
Bertanggung jawab untuk :
a. Menginventarisir
aset RT (bekerjasama dengan sekretaris)
b.
Menyusun rencana pemeliharaan dan
rehabilitasi fasilitas RT.
c.
Menjaga dan menyimpan inventaris RT
d.
Melakukan koordinasi dengan seksi-seksi
lainnya.
8.10 KEWANITAAN
(Pengajian Ibu-Ibu)
Bertanggung jawab untuk :
a.
Memberdayakan
Potensi Kewanitaan .
b.
Meriahkan
hari Ibu.
BAB IX
PENUTUP
Kebijakan Ketua RT :
Kegiatan / acara yang diadakan di lingkungan RT adalah :
a.
Perayaan Tahunan HUT RI
b.
Acara rutinitas warga yang bersifat
keagamaan menjadi prioritas ketua.
c.
Ketua RT harus memberikan kebijakan
mengenai dana financial
Hal-hal yang belum diatur dalam panduan warga ini akan
diatur secara tersendiri di kemudian hari, sesuai dengan kebutuhan. Peraturan ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
TTD.
Ketua RT.
Syaidun Bakhri
ANGGARAN RUMAH TANGGA
1.
BIAYA
ADMINITRASI
a.
Biaya pengurusan surat pengantar, surat
domisili atau surat yang lainnya dikenakan biaya administrasi secara sukarela.
b.
Bagi yang bukan warga dan yang bukan
warga tetap dimasukkan ke dalam KK salah satu keluarga dikenakan biaya
administrasi secara sukarela
c.
Seluruh biaya tersebut akan dimasukkan
ke dalam kas RT.
d.
Biaya lainnya yang berhubungan dengan
Administrasi
2.
KAS RT
a.
Kas RT akan digunakan untuk kepentingan
warga dan penggunaannya akan dilaporkan pada rapat tahunan.
b.
Besar kas RT pada awal kepengurusan
ditentukan dan akan dievaluasi setiap tahun melalui rapat seluruh warga.
3.
PENGURUS
ADMINITRASI
a.
Pengurusan administrasi harus diurus
oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya.
b.
Pengurusan administrasi dianjurkan
membawa identitas diri (KTP dan KK)
4.
PERAYAAN,
HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
a.
Apabila salah satu warga mengadakan
perayaan, hajatan atau acara keluarga, diwajibkan memberitahu ketua RT dan
tetangga sekitarnya.
b.
Apabila terjadi keributan di dalam
acara tersebut, ketua RT berhak memberhentikan acara.
5.
DANA SOSIAL
WARGA
a.
Alokasi dana sosial dibicarakan lewat
musyawarah warga
b.
Warga yang berhak mendapatkan dana
sosial apabila :
Sakit Rawat
Inap (Relatif) Rp.
150.000,-
Meninggal Dunia .............................. Rp. 250.000,-
c.
Alokasi dana point a. dan. b.
Diaplikasikan dengan persetujuan pengurus dan bersifat kebijakan.
6.
FASILITAS
SOSIAL DAN FASILITAS UMUM
a. Setiap warga
memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas umum maupun fasilitas sosial
yang ada di dalam lingkungan perumahan.
b.
Penggunaan fasilitas umum untuk
kepentingan perorangan diijinkan sepanjang tidak bertentangan norma yang
berlaku dalam masyarakat dan tidak merugikan warga.
c.
Penggunaan fasilitas umum dan fasilitas
sosial akan dikenakan biaya yang akan digunakan untuk memelihara fasilitas
tersebut yang besarnya sesuai ketentuan rapat pengurus.
7.
KERJA BAKTI
Dalam rangka
menjaga kebersihan lingkungan dan menumbuhkan kebersamaan diantara warga dengan
melaksanakan kerja bakti membersihkan lingkungan perumahan dan seluruh fasiltas
yang tersedia sesuai jadwal yang akan disampaikan kemudian.
Diharapkan
setiap warga membawa peralatan untuk kerja bakti
8.
PERUBAHAN UNIT
RUMAH / RENOVASI
a.
Pada tepian jalan selebar 1 meter tidak
dibenarkan untuk ditanami tanaman yang memiliki akan tunggang.
b.
Warga yang melakukan Renovasi dll diwajibkan
melapor secara tertulis tentang waktu/lamanya dan hal2 yang sekiranya
mengganggu sekitar dan fasilitas umum dan untuk perijinan bangunan dan renovasi
diserahkan sepenuhnya ke masing-masing warga.
DENAH WARGA
PERUMAHAN GRAHA ARTA
RT .....
DESA SINDANG, KECAMATAN
SINDANG – INDRAMAYU.
(Lihat Website
rtgraha.blogspot.co.id ....)
STRUKTUR KEPENGURUSAN RT .....
PERUMAHAN GRAHA ARTA
RT .....
DESA SINDANG, KECAMATAN
SINDANG – INDRAMAYU.
|
|
0 komentar:
Posting Komentar